| 27 Views

Darurat Judi Online: Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

ilustrasi judi online. (Foto: Ist)

Oleh: Diana Nofalia, S.P. 

Aktivis Muslimah

Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, menjadi alarm keras bagi negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan, pada Sabtu, 9 Mei 2026, mereka menangkap 321 orang terkait tindak pidana perjudian daring lintas negara.

Dari jumlah itu, 320 orang adalah warga negara asing. Penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rinciannya mencengangkan: 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Hanya satu pelaku yang merupakan warga negara Indonesia dan kini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Data ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya pasar, tetapi juga dijadikan basis operasional oleh sindikat asing. Dugaan itu diperkuat dengan temuan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Maret 2026. Sebanyak 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang dari perjudian online telah diselesaikan, dengan total uang yang disita mencapai Rp58,1 miliar.

Ketika Keuntungan Instan Menjadi Budaya

Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler kapitalisme yang mengagungkan keuntungan instan. Paradigma ini merusak tatanan sosial dengan menjadikan judol sebagai budaya baru yang menjangkiti semua lapisan: anak muda hingga orang tua, si miskin maupun si kaya, terdidik maupun tidak.

Bisnis haram ini tumbuh subur karena untungnya sangat besar dan didukung teknologi digital. Transaksi mudah, akses tanpa batas, dan promosi masif membuat judol menyebar lebih cepat daripada upaya pencegahannya.

Akibatnya, Indonesia berpotensi menjadi “surga” bagi mafia judol internasional. Ini bukan tuduhan berlebihan, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan negara terhadap warganya.

Judol: Kejahatan Transnasional yang Terorganisir

Judi online modern telah berevolusi menjadi organized transnational cyber crime. Ia memiliki jaringan keuangan lintas negara, infrastruktur teknologi digital, dan sistem operasional yang terkoordinasi. Sindikat tidak bekerja sendiri. Mereka memanfaatkan celah regulasi, kelemahan pengawasan, dan kedaulatan teknologi yang belum sepenuhnya dimiliki negara.

Jika tidak dihentikan, judol akan terus menggerogoti ekonomi keluarga, merusak mental generasi muda, dan meruntuhkan nilai-nilai sosial masyarakat.

Benteng dan Solusi: Kembali pada Syariat dan Kedaulatan Negara

Pemberantasan judol tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penangkapan level lapangan. Akar masalahnya adalah hilangnya benteng moral dan lemahnya peran negara sebagai pelindung.

Bagi umat Islam, ketakwaan dan pemahaman tentang hukum haramnya judi menjadi benteng individu pertama. Namun, benteng individu tidak cukup tanpa peran negara.

Dalam Islam, negara wajib menjalankan fungsi sebagai ra’in wa junnah: pemelihara dan pelindung umat. Itu berarti negara harus hadir secara tegas: menindak sindikat tanpa kompromi, menutup ruang gerak keuangan ilegal, dan menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera sesuai syariat Islam.

Selain itu, Indonesia harus membangun kedaulatan teknologi. Tanpa kontrol atas data, server, dan sistem digital, kita akan terus menjadi sasaran empuk sindikat asing. Kedaulatan teknologi bukan pilihan, tetapi keharusan jika negara ingin melindungi rakyatnya di era digital.

Wallahu a'lam.


Share this article via

51 Shares

0 Comment